Usai Bebas, Ariel Masih Wajib Lapor Selama Setahun
Ariel |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nasir Almi mengatakan, wajib lapor harus dilakukan pelantun "Bintang di Surga" itu karena masa bebas yang akan didapat jenisnya bebas bersyarat, bukan bebas murni.
"Bebas bersyarat ada laporan-laporannya ke Bapas (Badan Lembaga Pemasyarakatan)," kata Nasir saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Wajib lapor tersebut harus dilakukan mantan kekasih Luna Maya itu hingga 2013. Masa tahanan yang seharusnya dijalani Ariel di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung semestinya 3,5 tahun.
"Tetapi Ariel bukan menerima potongan hukuman, dia tetap harus jalani bebas bersyarat sambil laporan seminggu dan sebulan sekali hingga 2013," ungkapnya.
Seandainya selama bebas bersyarat itu Ariel melakukan tindak pidana, menurut Nasir, dia bisa kena hukuman lagi.
"Kalau ada pelanggaran lagi, berat, apapun bentuknya, dia harus menghabiskan masa tahanan hingga 2013 ditambah lama hukuman baru," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar