Usai Bebas, Ariel Masih Wajib Lapor Selama Setahun
|
Ariel |
BANDUNG- Ariel dipastikan akan bebas dari penjara
pada 23 Juli nanti. Namun, terpidana kasus video porno itu masih harus
melakukan wajib lapor usai keluar dari Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa
Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat
Nasir Almi mengatakan, wajib lapor harus dilakukan pelantun "Bintang di
Surga" itu karena masa bebas yang akan didapat jenisnya bebas
bersyarat, bukan bebas murni.
"Bebas bersyarat ada
laporan-laporannya ke Bapas (Badan Lembaga Pemasyarakatan)," kata Nasir
saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Wajib lapor tersebut
harus dilakukan mantan kekasih Luna Maya itu hingga 2013. Masa tahanan
yang seharusnya dijalani Ariel di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung
semestinya 3,5 tahun.
"Tetapi Ariel bukan menerima potongan
hukuman, dia tetap harus jalani bebas bersyarat sambil laporan seminggu
dan sebulan sekali hingga 2013," ungkapnya.
Seandainya selama bebas bersyarat itu Ariel melakukan tindak pidana, menurut Nasir, dia bisa kena hukuman lagi.
"Kalau
ada pelanggaran lagi, berat, apapun bentuknya, dia harus menghabiskan
masa tahanan hingga 2013 ditambah lama hukuman baru," tutupnya.